PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tujuan mendirikan bisnis atau perusahaan adalah untuk memperoleh
keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam
perkembangannya perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di
kemudian hari merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang
dianggap diperlukan pada saat sekarang.
Namun dalam hal perusahaan memelihara
dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan
yang jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih
banyak dan silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha
meningkatkan produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat
dilaksanakan dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang
memuaskan perusahaan, walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan
peralatan produk yang langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun
pengaruh dari lingkungan kerja akan terasa di dalam proses produksi yang
dilaksanakan oleh perusahaan. Lingkungan kerja dalam perusahaan mempunyai
pengaruh langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam
perusahaan, untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus mampu
memperhitungkan segala persoalan yang mempengaruhi proses kelancaran produksi
secara cermat dan efisien. Salah satu caranya dengan menciptakan koordinasi
yang baik berakibat penurunan serta naiknya tingkat pemborosan yang terjadi
dalam perusahaan. Manajemen SDM dan keunggulan kompetitif akan mengembangkan
program-program pengembangan dan pelatihan skills, penguatan komitmen kerja,
dan penciptaan iklim kerja yang kondusif untuk memuaskan berbagai kebutuhan
karyawan (Handoko, 2000: 22) antara beberapa aspek dalam perusahaan supaya
terjalin kesinambungan yang saling menguntungkan. Usaha terciptanya
produktivitas kerja seorang pimpinan suatu organisasi akan menentukan
kebijakan-kebijakan yang bisa membuat karyawan giat dan bersemangat untuk
meningkatkan kinerja, diantara dengan cara membuat karyawan merasa bahagia
serta menciptakan kepuasan pada masing-masing karyawan. Keyakinan bahwa
karyawan yang terpuaskan akan lebih produktif daripada karyawan yang tidak
terpuaskan merupakan suatu ajaran dasar para manager selama bertahun-tahun.
Pentingnya kepuasan kerja itu jelas. Para manager seharusnya peduli akan
tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan yang tak terpuaskan lebih
sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan mengundurkan diri, karyawan
yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih baik, dan kepuasan pada
pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan. Bagi management suatu
angkatan kerja terpuaskan akan memberikan produktivitas yang lebih tinggi
(Robbins, 1996). Kepuasan kerja merupakan unsur yang sangat diharapkan oleh
karyawan karena apabila dalam pekerjaannya karyawan merasa puas, maka kepuasan
kerja kemungkinan besar akan memberi manfaat baik dari dalam karyawan maupun
dalam suatu perusahaan tempat ia bekerja. Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan
yang dirasakan merupakan motivasi untuk bekerja lebih giat, oleh karena itu
kepuasan kerja merupakan unsur yang harus ada didalam organisasi. Banyak sekali
terjadi masalah tentang kepuasan kerja dalam suatu organisasi perusahaan, hal
ini menjadi titik rawan yang dapat menyulut permasalahan antar karyawan dengan
suatu organisasi. Sebagai contoh turunnya motivasi kerja yang mempengaruhi
produktivitas kerja yang disebabkan adanya ketidakpuasan. "Kepuasan kerja
memang tidak datang dengan sendirinya melainkan sebagai akibat dari terciptanya
situasi dan kondisi kerja .serta terpenuhinya harapan-harapan para karyawan
terhadap pekerjaannya" (Radiq, 1988). Kepuasan kerja merupakan hal yang
bersifat individu dan akan mengalami tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai
dengan nilai yang berlaku pada individu tersebut. Ini disebabkan adanya
perbedaan pada diri masing-masing individu. Semakin banyak aspek pekerjaan yang
sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi tingkat yang
dirasakan karyawan dan sebaliknya. Kepuasan kerja merupakan perasaan seseorang
terhadap pekerjaannya. Lebih memperjelas kepuasan kerja dapat diberikan contoh:
seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu perusahaan tertentu karena
atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak istimewa. Jika kepuasan
karyawan tersebut hanya bersumber dari perilaku positif dari atasannya
langsung, sehingga yang bersangkutan tidak terdorong untuk berprestasi tinggi.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah
ini saya melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang terdapat pada
regulasi dan prosedur pendirian perusahaan, dimana masalah-masalah tersebut
mencangkup :
· a. Apa saja bentuk-bentuk usaha
b. Bagaimana Prosedur dan Legalitas
pada suatu perusahaan
1.3
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuannya, yaitu
ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia bisnis/usaha dan tahap-tahap
berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak
salah dalam mengambil tindakan. Hal ini juga bertujuan untuk memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin
dijalanakan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Macam-macam Badan Usaha
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini
merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau dua orang yang
menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki
kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri
maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik
pribadi.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan
yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya
dapat
dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk
akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan
prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik
sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma
lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
3. Perseroan komanditer
(CV)
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi.
Pengenaan pajak hanya satu kali,
yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada
sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
4. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2
Tujuan Pendirian suatu badan usaha
Tujuan
Mendirikan suatu badan usaha :
a .
Untuk hidup
b .
Bebas dan tidak terikat
c .
Dorongan Sosial
d .
Mendapatkan Kekuasaan
e .
Melanjutkan Usaha orang tua
2.3
Tahapan Pendirian Sebuah Badan Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
- Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
o
Tanda Daftar Perusahaan
o
NPWP
o
Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
o
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
o
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI)
dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
o
Izin Domisili
o
Izin Gangguan
o
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
o
Izin dari Dep.Teknis
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ). - Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. - Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua
pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
· 2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan
dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang
diperjanjikan.
·
3. Hak dan kewajiban para pihak yang
terikat didalam perjanjian
·
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan
serta syarat - syarat pembayaran.
·
5. Persyaratan dan spesifikasi teknis
yang jelas dan terinci.
· 6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian
/ penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti
serta syarat-syarat penyerahannya.
·
7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang
dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
8. Ketentuan mengenai cidera janji dan
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.
·
9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak
secara sepihak.
·
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
·
11. Ketentuan mengenai kewajiban para
pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
12. Ketentuan mengenai perlindungan
tenaga kerja.
·
13. Ketentuan mengenai bentuk dan
tanggung jawab gangguan lingkungan.
· 14. Ketentuan mengenai penyelesaian
pekerjaan.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pendirian
suatu perusahaan atau bisnis merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan
masyarakat, karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan
dan dapat meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam
mendirikan usaha juga tidak mudah, tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus
mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan juga harus
jelas visi dan misi perusahaan tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha
kita harus mendapatkan izin dari pemerintah
Jadi
kesimpulannya adalah
bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari
terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap
ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali
mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha
yang kita jalankan itu.
3.2 Saran
Maka dari itu berdasarkan ketentuan
dari pemerintah dan keuntunga-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang
pengusaha harus mengurus legalitas perusahaan dengan proses yang tidak terlalu
rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan
keberlangsungan perusahaan. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya
pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain
merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan
kesulitan mengembangkan usahanya menuju ke arah yang lebih baik.
Sumber :
http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
https://samjeefphotography.wordpress.com/2014/01/03/aspek-legalitas-perusahaan/
http://ylpr.blogspot.co.id/2015/11/makalah-regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
1 Komentar:
postingannya sangat bermanfaat :)
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda